Takut Batal Puasa? Begini Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa

29 Maret 2023, 12:30 WIB
Simak hukum mencicipi makanan saat puasa yang kerap menjadi pertanyaan ibu-ibu atau tukang masak selama bulan Ramadhan. /PIXABAY/Juan Pablo Serrano Arenas

PORTAL NGANJUK Bagi yang bekerja di dunia kuliner, mencicipi makanan menjadi hal yang penting untuk memastikan rasa masakan yang telah dibuat.

Saat berpuasa, apakah batal jika kita melakukan hal tersebut?

Dikutip PORTAL NGANJUK dari website kemenag.go.id yang diunggah pada 28 Maret 2023, Berikut penjelasan, Kementrian Agama mengenai hukum mencicipi makanan saat berpuasa (lihat: https://www.kemenag.go.id/tanya-jawab-fiqih/mencicipi-makanan-batalkah-puasa-saya-5JCcv).

Ada 4 sumber yang menjelaskan mengenai bagaimana hukum mencicipi makanan di bulan puasa.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Maghrib Kabupaten Mojokerto Selama Bulan Ramadhan 2023

Sumber pertama, dari Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114, mengatakan bahwa ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut namun tidak membatalkan puasa yaitu dengan alasan sebagai berikut:

  1. Lupa
  2. Tidak tahu
  3. Dipaksa
  4. Aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di sela-sela gigi karena sulit dipisahkan

Baca Juga: THR PNS Pemerintah Daerah Cair H-10 2023, Sri Mulyani Beberkan Ketentuannya Jika Belum Cair

Mayoritas ulama syafi’i berpendapat bahwa puasa tidak batal jika ada masuknya sisa-sisa makanan dan sesuatu yang sulit dipisahkan dengan air liur ke dalam rongga perut.

Sumber kedua dari Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249 mengatakan bahwa adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan tidak membatalkan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk ke dalam rongga.

Sumber ketiga dari Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304, diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan.

Sumber keempat alam fatwa asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab mengatakan bahwa mencicipi makanan hukumnya makruh karena dikhawatirkan dapat mengantarkannya sampai ke tenggorokan.

Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan).

Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu.

Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama jumlahnya sedikit, tidak ada wujud makanan yang masuk ke dalam kerongkongan hingga perut, dan hanya memastikan rasa makanan tidak sampai menelannya.

Jika masih mungkin dikeluarkan maka sebaiknya makanan yang dicicipi dibuang/dikeluarkan.

Bagi seseorang yang tidak memiliki kebutuhan seperti juru masak atau sedang menyuapi anak kecil yang sedang sakit, mencicipi makanan hukumnya makruh. ***

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler