THR PNS Pemerintah Daerah Cair H-10 2023, Sri Mulyani Beberkan Ketentuannya Jika Belum Cair

- 29 Maret 2023, 12:00 WIB
THR PNS Pemerintah Daerah Cair H-10 2023, Sri Mulyani Beberkan Ketentuannya Jika Belum Cair
THR PNS Pemerintah Daerah Cair H-10 2023, Sri Mulyani Beberkan Ketentuannya Jika Belum Cair /Reno Esnir/ANTARA

PORTAL NGANJUK – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Kementerian Dalam Negeri segera menginstruksikan seluruh pemerintah daerah agar menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13.

Perkada itu diminta bisa selesai dalam pekan ini.

"Dengan demikian, dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah juga dimulai pada H -10 bagi pegawai-pegawai pemerintah daerah," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 29 Maret 2023.

Sri Mulyani mengungkapkan, tahun ini ada komponen baru dalam THR dan gaji ke-13, terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima Tukin daerah atau tunjangan profesi TPP.

Tahun ini, mereka mendapatkan 50 persen TPG (tunjangan profesi guru) atau Tansil sebagai THR guru ASN di daerah.

"Ini pertama kali dilakukan. Maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah diperkirakan total untuk 50 persen TPP Tamsil sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima Tukin dan TPP anggarannya mencapai Rp2,1 triliun," ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Piala Dunia U20: Tidak Punya Hubungan dengan Israel Sampai Palestina Merdeka!

Sri Mulyani akan segera bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah agar pemerintah daerah (Pemda) tetap bisa membayarkan THR gaji ke-13 bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP ini dalam bentuk transfer tambahan.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x