Simak Niat dan Rukun I’tikaf Menurut Para Ulama Disini!

11 April 2023, 07:05 WIB
Simak Niat dan Rukun I’tikaf Menurut Para Ulama Disini! /Pixabay

PORTAL NGANJUK I’tikaf berasal dari bahasa Arab “Akafa” yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. Sedangkan menurut pengertian istilah atau terminologi, i’tikaf adalah tetap diam di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beribadah, dzikir, bertasbih, kegiatan terpuji lainnya serta menghindari perbuatan yang tercela, seperti yang dikutip dalam jabar.nu.or.id.

Hukum i’tikaf adalah sunnah, dapat dikerjakan setiap waktu yang memungkinkan terutama pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan.

Dari Aisyah RA, istri Nabi SAW menuturkan, “Sesungguhnya Nabi SAW melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. (Hadis Shahih, riwayat Al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).

Sama dengan ibadah sholat, I’tikaf juga harus diawali dengan niat. Dilansir dari islam.nu.or.id, berikut adalah lafal itikaf yang dapat dibaca untuk memantapkan niat, yang dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi, yaitu:

 

Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā.

Yang artinya, “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

Dilansir dari jabar.nu.or.id, i’tikaf dapat dilakukan oleh orang-orang yang telah memenuhi syarat berikut:

  1. Muslim, bagi non muslim tidak sah melakukan i’tikaf.
  2. Berakal, orang yang tidak berakal tidak sah melaksanakan i’tikaf.
  3. Suci dari hadats besar.

Sedangkan rukun i’tikaf terdiri dari:

  1. Niat i’tikaf, baik i’tikaf sunnah atau i’tikaf nadzar. Apabila seorang muslim bernadzar akan melakukan i’tikaf, maka wajib baginya melaksanakan nadzar tersebut dan niatnya adalah niat i’tikaf untuk menunaikan nadzarnya.
  2. Berdiam diri dalam masjid, sebentar atau lama sesuai dengan keinginan orang yang beri’tikaf atau mu’takif. I’tikaf di masjid bisa dilakukan pada malam hari ataupun pada siang hari.

Seperti ibadah-ibadah lainnya, dikutip dari jabar.nu.or.id, ada beberapa hal yang bisa membatalkan i’tikaf, antara lain:

 

  1. Bercampur dengan istri, hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya:

“…Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”. (QS. al-Baqarah, 2:187).

  1. Keluar dari masjid tanpa udzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Namun apabila keluar dari masjid karena ada udzur, misalnya buang hajat atau buang air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan i’tikaf.

Juga diperbolehkan keluar dari masjid karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, jika tidak ada yang mengantarkannya. Aisyah RA. meriwayatkan yang artinya:

“Dari Aisyah RA menuturkan bahwa, “Nabi SAW. apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil)”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1889 dan Muslim: 445). ***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler