Menahan Kencing pada Saat Sholat Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Berikan 3 Pilihan Ini!

- 11 Oktober 2021, 19:15 WIB
Menahan Kencing pada Saat Sholat Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Berikan 3 Pilihan Ini!
Menahan Kencing pada Saat Sholat Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Berikan 3 Pilihan Ini! /freepik.com/rawpixel.com

PORTAL NGANJUK –  Bagaimana hukumnya menahan kencing pada saat sholat? Buya Yahya menjelaskan 3 pilihan yang dapat dilakukan!

Saat melaksanakan ibadah sholat kita terkadang seringkali merasa ingin melakukan kencing / buang air kecil, ingin kentut, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan sholat.

Buya Yahya pun menjelaskan apa hukum menahan kencing atau hadast lengkap dengan apa yang harus dilakukan seperti yang PORTAL NGANJUK lansir dari kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Seorang Pezina Tak Akan Diampuni Jika Melakukan Hal Ini, Begini Kata Syekh Ali Jaber

Pada unggahan tanggal 1 Juli 2015, Buya Yahya mengungkapkan hukum menahan kencing atau hadast dalam sholat.

Menahan kencing atau buang air dalam sholat kata Buya Yahya adalah makruh.

"Hukumnya menahan hadast, menahan angin atau menahan buang air besar atau buang air kecil di dalam sholat hukumnya adalah makruh," ungkap Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa menahan kencing dalam sholat makruh karena bisa membuat kekhusyukan sholat hilang.

 Baca Juga: 5 Cara yang Dapat Dilakukan untuk Mendeteksi Sistem Kekebalan Tubuh Menurun

Buya Yahya juga mengatakan bahwa keinginan buang air tersebut harus dituntaskan dengan catatan bahwa hal itu bukanlah sesuatu yang disengaja dan tidak pernah sebelumnya.

Namun jika bukan hal yang rutin, maka keinginan untuk buang air tersebut harus diselesaikan meski pun harus ketinggalan sholat berjamaah.

"Datang rasa sakit perut, harus buang air, selesaikan. Biar pun ketinggalan jamaah," kata Buya Yahya lagi.

 Baca Juga: Studi: Nutrisi Zinc Dapat Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Atasi Covid-19

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa nabi Muhammad SAW melarang umatnya untuk menolak atau menahan dua kotoran tersebut, yakni buang air kecil dan besar.

Ada hal yang harus dilakukan jika dalam sholat tiba-tiba ingin kencing atau buang air.

Jika bisa menahan kata Buya Yahya boleh dilanjutkan sholatnya tanpa harus membatalkan.

Namun jika hanya bisa bertaan sebentar, lebih baik keluar dari berjamaah (jika sholat berjamaah) lalu selesaikan sholat secara sendiri.***

 

Artikel ini telah tayang pada portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul: Hukum Menahan Kencing saat Sholat Menurut Buya Yahya: Pilih dan Lakukan Salah Satu dari 3 Hal Ini

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah