Dua Produser Film Korea Selatan Dideportasi dari Bali Karena Melanggar Izin Tinggal dan Izin Produksi Film

- 29 April 2024, 16:28 WIB
ilustrasi-Dua Produser Film Korea Selatan Dideportasi dari Bali Karena Melanggar Izin Tinggal dan Izin Produksi Film
ilustrasi-Dua Produser Film Korea Selatan Dideportasi dari Bali Karena Melanggar Izin Tinggal dan Izin Produksi Film /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

Portalnganjuk.com Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali mendeportasi dua orang produser film asal Korea Selatan karena terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian dan tidak melengkapi izin produksi film.

Kedua produser tersebut, YJC (laki-laki, 49 tahun) dan NJ (perempuan, 33 tahun), bertanggung jawab atas proses produksi program reality show televisi berjudul "Pick Me Trip in Bali".

Mereka dideportasi pada Sabtu, 27 April 2024 malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Kronologi Kejadian

  • Produser mengajukan permohonan izin pembuatan film/video melalui KBRI Seoul.
  • KBRI Seoul memberikan rekomendasi dengan beberapa poin yang perlu diperbaiki.
  • Produser tidak menghubungi KBRI Seoul kembali dan kru/artis (total 32 orang) sudah berada di Bali pada 21 April 2024.
  • KBRI Seoul berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek.
  • Kemendikbud Ristek meneruskan informasi ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
  • Imigrasi Ngurah Rai memeriksa 31 kru/artis Korea Selatan dan 1 WNI pada Kamis, 25 April 2024.
  • 30 kru/artis Korea Selatan dan Dita Karang (WNI) kembali ke Korea Selatan pada Jumat, 26 April 2024.
  • 14 kru/artis Korea Selatan lainnya kembali ke Korea Selatan pada Sabtu 27 April 2024.
  • YJC dan NJ dideportasi pada Sabtu 27 April 2024 malam.
  • YJC dan NJ dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan masuk daftar penangkalan masuk wilayah RI.

Informasi Tambahan, Program "Pick Me Trip in Bali" dibintangi oleh Hyoyeon (SNSD), Bomi (Apink), Choi Hee, Im Na-young, dan Dita Karang (Secret Number).

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) untuk pembuatan film, yang dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pembuat film asing untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi izin yang diperlukan sebelum melakukan kegiatan di Indonesia.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah