PORTAL NGANJUK – Bagaimana hukumnya bersedekah dengan uang hasil mencuri atau uang hasil korupsi uang rakyat? Berikut penjelasan Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, bersedekah dengan uang hasil korupsi sama halnya dengan merampok bank, lalu uangnya disedekahkan dengan orang lain.
"Orang yang bersedekah dengan uang hasil korupsi (garong atau maling) sama dengan bersedekah dengan uang hasil mencuri," katanya.
Baca Juga: Tak Bisa Disangkal, Ini 4 Bukti Kuat Rachel Vennya Jadi Tersangka
Buya Yahya memberikan contoh ketika bersedakah dari hasil maling uang rakyat.
"Orang yang bersedakah dengan hasil maling uang rakyat hukumnya haram," ucapnya.
"Sama saja berwudhu menggunakan air kencing," tegasnya.
Buya menyebutkan bahwa bersedakah dengan uang rakyat tidak akan mendapatkan pahala apapun.
Akan tetapi, lanjut Buya, apabila masih ingin bersedekah, sebaiknya hentikan perbuatan maling uang rakyat.