Sering Dapat Angpau saat Imlek, Bagaimana Hukumnya Bagi Umat Islam? Begini Penjelasan Ustadz Ahong

- 29 Januari 2022, 08:50 WIB
Sering Dapat Angpau saat Imlek, Bagaimana Hukumnya Bagi Umat Islam? Begini Penjelasan Ustadz Ahong
Sering Dapat Angpau saat Imlek, Bagaimana Hukumnya Bagi Umat Islam? Begini Penjelasan Ustadz Ahong /unsplash.com/Jason Leung

Baca Juga: Nafsuan? Berikut Cara Sederhana Kendalikan Hawa Nafsu Menurut Ustadz Adi Hidayat

Selanjutnya ia menyampaikan bagaimana hukumnya apabila seorang muslim menerima angpau dari rekan, keluarga, atau saudara Tionghoa yang non-muslim.

“Nah tentu menerima angpau dari non-muslim Tionghoa itu hukumnya boleh,” tuturnya.

Dalam memberikan penjelasan tersebut, Ustadz Ahong berpedoman pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi.

Adapun bunyi hadits tersebut jika diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia kurang lebih adalah sebagai berikut:

“Dari Sayyidina Ali yang mana dia berkata, sesungguhnya qisrah atau raja Persia memberi hadiah kepada Nabi SAW dan beliau menerimanya. Kaisar Romawi juga memberi hadiah kepada Nabi SAW dan beliau menerimanya. Dan raja-raja lainnya yang belum muslim pada waktu itu belum beragama Islam juga menerima hadiah kepada nabi dan nabi menerimanya,” kata Ustadz Ahong mengutip dari salah satu hadits.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Narasi Menyebutkan Luhut dan Mahfud Tidak Vaksin karena Alasan Usia, Cek Faktanya

“Nah, tadi dari kaisar Romawi, Persia, dan raja-raja lainnya yang memberikan hadiah kepada nabi itu bukan orang Islam, tapi nabi jua menerima hadiah dari orang non muslim,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Ustadz Ahong berpendapat bahwa menerima angpau saat imlek dari orang Tionghoa non-muslim adalah boleh-boleh saja.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di isuBogor.com dengan judul “Hukum Menerima Angpau Saat Imlek Bagi Umat Islam, Begini Kata Ustadz Ahong

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah