Sering Dapat Angpau saat Imlek, Bagaimana Hukumnya Bagi Umat Islam? Begini Penjelasan Ustadz Ahong

- 29 Januari 2022, 08:50 WIB
Sering Dapat Angpau saat Imlek, Bagaimana Hukumnya Bagi Umat Islam? Begini Penjelasan Ustadz Ahong
Sering Dapat Angpau saat Imlek, Bagaimana Hukumnya Bagi Umat Islam? Begini Penjelasan Ustadz Ahong /unsplash.com/Jason Leung

PORTAL NGANJUK – Tahun baru Imlek sebentar lagi akan datang. Banyak dari saudara-saudara kita Tionghoa yang marayakannya.

Imlek sendiri memiliki makna yang luar biasa bagi orang Tionghoa. Mereka menganggap Imlek sebagai suatu simbol kegembiraan dan semangat, yang tentu harus dirayakan bersama.

Pada tahun baru Imlek biasanya ada tradisi untuk bagi-bagi angpau antar sesama saudara, keluarga maupun teman terdekat.

Baca Juga: Menanggapi Kasus Arteria Dahlan, Lord Rangga Sebut Anggota DPR Hanya Pembantu: Mereka Harus Sopan!

Lalu, bagaimana hukumnya menerima angpau dari orang Tionghoa non-muslim bagi umat islam?

Hal ini telah dibahas oleh ustadz bernama lengkap Ibnu Kharis atau sering dikenal sebagai Ustadz Ahong.

Ia mengatakan bahwa angpau merupakan perwujudan dari kegembiraan dan semangat yang akan membawa nasib baik.

“Biasanya kalau diberi angpau itu simbolnya warna merah,” kata Ustadz Ahong, dikutip dari kanal YouTube Bincang Syariah pada Sabtu, 29 Januari 2022.

“Merahnya warna angpau itu melambangkan ungkapan semoga beruntung dan mengusir energi negatif,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x