Hukum Membaca Basmalah Sebelum Minum Alkohol, Apakah Dapat Menjadi Halal? Berikut Penjelasannya!

- 2 Maret 2022, 14:06 WIB
Baca Basmalah Sebelum Minum Alkohol, Apakah Dapat Menjadi Halal? Berikut Penjelasannya
Baca Basmalah Sebelum Minum Alkohol, Apakah Dapat Menjadi Halal? Berikut Penjelasannya /Pikiran Rakyat

Dalam hal ini membaca basmalah dapat menjadi mubah jika dilakukan ketika hendak memulai perkara yang tidak ada kemuliaan di dalamnya. Misalnya seperti memindahkan benda dari satu tempat ke tempat lain.

Namun, meski demikian para ulama mengatakan bahwa hal itu tetap mendapat pahala, karena membaca basmalah merupakan bentuk dzikir kepada Allah SWT.

  1. Makruh

Membaca basmalah dapat menjadi makruh apabila dilakukan ketika hendak melakukan sesuatu yang dimakruhkan dalam syariat.

  1. Haram

Baca Juga: Link Nonton Gratis Anime Jujutsu Kaisen: Episode 1 sampai 24, Subtitle Indonesia Kualitas Full HD

Membaca basmalah juga bisa menjadi haram apabila dilakukan ketika hendak mengawali perkara yang diharamkan.

Misalnya seperti ketika seseorang hendak meminum khamr atau alkohol, mencuri, merampok, dan lain sebagainya.

Hal itu karena jika seseorang membaca basmalah, maka ia meyakini bahwa apa yang dilakukannya diridhoi oleh Allh SWT.

Sementara perkara-perkara seperti yang disebutkan diatas merupakan perkara yang haram untuk dilakukan.

Kemudian dijelaskan pula oleh Syaikh Ahmad bin ‘Abdul Lathif Al-Khathib Al-Minangkabawi Asy-Syafi’I dalam kitabnya yang berjudul Hasyiyah An-Nafahat ‘ala Syarh Al-Waraqat (hlm. 18, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah Beirut), yang mengatakan sebagai berikut.

“Adapun (hukum membaca basmalah) yang diharamkan adalah pada setiap yang haram dzatnya. Seperti minum khamr atau zina. Maka diharamkan membaca basmalah ketika memulai zina dan minum khamr. Hal itu karena termasuk menghinakan nama Allah dengan menjadikannya sebagai sarana untuk melakukan perbuatan haram. Bahkan bisa jadi menghantarkan pada kekufuran apabila memandangnya halal. Sebab, menghalalkan yang haram merupakan kekufuran”.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah