Begini Hukum Memuaskan Diri Menurut Syariat Islam, Halal atau Haram? Begini Penjelasanya

- 18 Maret 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi onani
Ilustrasi onani /Tim Jurnal Medan 2/setu.in/

Istima’ apapun yang dilakukan laki-laki bukan pada istri atau budal perempuan maka tergolong bentuk kezaliman yang hukumnya haram.

Baca Juga: Keistimewaan Bulan Sya’ban, Allah Akan Mengampuni Dosa-dosa Umatnya Kecuali 2 Orang Ini

Nabi Muhammad SAW telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh jelek dari nafsu syahwat.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barang siapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi temeng baginya”.

Nabi Muhammad SAW memberikan kita petunjuk mematahkan godaan syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan du acara yaitu dengan berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu.

Baca Juga: Link Nonton Dragon Ball Full Episode, Goku Ekor Monyet Rahasia Manusia Super Saiya

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa hukum onani menurut syariat islam adalah tidak diperbolehkan atau haram hukumnya.

Itulah penjelasan tentang bolehkah memuaskan diri sendiri dengan melakukan onani menurut syariat islam.

Artikel ini sudah pernah tayang di cirebonraya.pikiran-rakyat.com dengan judul “Bagaimana Hukum Onani dalam Islam ? Simak Penjelasanya”.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah