Begini Hukum Memuaskan Diri Menurut Syariat Islam, Halal atau Haram? Begini Penjelasanya

- 18 Maret 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi onani
Ilustrasi onani /Tim Jurnal Medan 2/setu.in/

PORTAL NGANJUK– Berikut hukum memuaskan diri sendiri dengan melakukan onani meurut syariat islam.

Banyak laki-laki muslim yang tidak mengetahu hukum onani dari pandangan syariat Islam.

Lantas, Bolehkah seorang muslim memuaskan diri sendiri dengan melakukan onani menurut syariat Islam? Berikut ulasanya.

Dikutip dari almanhaj.or.id, Syaikh Shalih bib Fauzan Al-Fauzan mengatakan bahwa, onani atau menstrubasi hukumnya haram.

Baca Juga: Niat Puasa Nisfu Syaban yang Jatuh 18 Maret 2022, Lengkap dengan Doa, Amalan, hingga Keutamaan

Karena merupakan istima’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah SWT halalkan.

Allah SWT tidak memperbolehkan kaum muslim istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri dan budak Wanita.

Allah SWT telah berfirman:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluanya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki”. (Al-Mu’minun: 5-6)

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x