Badan Amil Zakat Nasional Ungkap Cara Bayar Fidyah Bagi Orang yang Tidak Mampu Puasa

- 18 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas /
Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas / /

PORTAL NGANJUK – Bagi orang yang tidak mampu menunaikan puasa karena suatu sebab tertentu, maka orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.

Terdapat beberapa golongan atau kriteria orang yang tidak mampu menunaikan puasa, salah satunya dari kondisi fisiknya yang sudah renta.

Berikut golongan atau kriteria orang yang tidak mampu puasa:

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Baca Juga: 739 Ribu Tiket Disiapkan KAI Jelang Mudik Lebaran Mulai 22 April Hingga 13 Mei 2022

Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Golongan atau kriteria orang tersebut harus membayar fidyah sebagai pengganti puasanya.

Meskipun demikian, hal itu dilakukan jika memang benar-benar sudah tak mampu menunaikan puasa seperti golongan orang tersebut.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x