Baca Juga: Berikut Adalah cara Mudah Memoles Body Mobil
Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut keterangannya.
Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya menebus atau mengganti. Maka dari itu, meskipun tidak mampu puasa namun tetap harus menggantinya dengan fidyah.
Perintah membayar fidyah sendiri ada ketentuannya di dalam Al-Qur’an tepatnya di surat Al-Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Bayar fidyahnya sendiri tergantung jumlah hari yang ditinggalkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Membayar fidyah bisa diberikan kepada orang miskin.
Semisal 30 hari tidak berpuasa, berarti orang tersebut bisa menyediakan fidyah 30 takar bisa untuk 30 orang atau semisal 2 orang untuk 15 hari dan seterusnya.
Berikut Penghitungan Besaran Fidyah: