Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Baznas sendiri telah mengatur terkait fidyah melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 fidyah senilai Rp50.000/hari.
Meskipun demikian orang yang bersangkutan juga berhak memilih, dalam bentuk beras atau berupa uang.***