Besaran Zakat Fitrah Untuk Satu Orang, Berikut Ukurannya!

- 19 April 2022, 14:30 WIB
Besaran Zakat Fitrah Untuk Satu Orang, Berikut Ukurannya!
Besaran Zakat Fitrah Untuk Satu Orang, Berikut Ukurannya! /

Membayar Zakat Fitrah waktu yang tepat adalah sebelum sholat Idul Fitri.

Jika lewat dari waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Selain untuk mensucikan diri zakat fitrah juga memiliki arti kepedulian terhadap orang yang tidak mampu atau orang yang membutuhkan.

Makna zakat fitrah sendiri membuka mata hati kita agar dapat lebih menghargai apapun yang telah Allah SWT berikan kepada umatnya.

Kita dapat lebih merasa bersyukur lagi jika melaksanakan zakat fitrah,karena banyak diluaran sana orang-orang yang membutuhkan makan untuk menyambung hidupnya.

Baca Juga: Kronologi Bangunan Alfamart 3 Lantai Ambruk di Banjar, 8 Korban Selamat 3 Orang Meninggal

Zakat fitrah ini besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Zakat adalah suatu kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi sejumlah syarat.

Pada dasarnya, zakat bertujuan untuk saling membantu kepada mereka yang membutuhkan pertolongan..

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x