Besaran Zakat Fitrah Untuk Satu Orang, Berikut Ukurannya!

- 19 April 2022, 14:30 WIB
Besaran Zakat Fitrah Untuk Satu Orang, Berikut Ukurannya!
Besaran Zakat Fitrah Untuk Satu Orang, Berikut Ukurannya! /

PORTAL NGANJUK- Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

Sebagaimana kita tahu pula jika hukumnya zakat fitrah hukumnya adalah wajib.

Baik itu bayi yang baru saja lahir maupun orang yang telah menuju masa manusia lanjut usia (manula).

Laki-laki maupun perempuan memiliki kewajiban yang sama dalam kewajiban membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah gunanya untuk menyucikan diri segala dosa yang telah kita tumpuk selama kurang lebih 1 tahun.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita Desk Jabar Pikiran Rakyat.com

Baca Juga: 3 Klub Besar Liga 1 Indonesia Terseret Kasus Robot Trading, DNA Pro Atau Viral Blast?

Zakat ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Membayar Zakat Fitrah waktu yang tepat adalah sebelum sholat Idul Fitri.

Jika lewat dari waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Selain untuk mensucikan diri zakat fitrah juga memiliki arti kepedulian terhadap orang yang tidak mampu atau orang yang membutuhkan.

Makna zakat fitrah sendiri membuka mata hati kita agar dapat lebih menghargai apapun yang telah Allah SWT berikan kepada umatnya.

Kita dapat lebih merasa bersyukur lagi jika melaksanakan zakat fitrah,karena banyak diluaran sana orang-orang yang membutuhkan makan untuk menyambung hidupnya.

Baca Juga: Kronologi Bangunan Alfamart 3 Lantai Ambruk di Banjar, 8 Korban Selamat 3 Orang Meninggal

Zakat fitrah ini besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Zakat adalah suatu kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi sejumlah syarat.

Pada dasarnya, zakat bertujuan untuk saling membantu kepada mereka yang membutuhkan pertolongan..

Artikel ini dilansir dari laman Berita Desk Jabar Pikiran Rakyat.com dengan judul “Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, dan Seluruh Keluarga, Waktu Terbaik serta Besaran Zakat yang Diberikan”***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x