PORTAL NGANJUK – Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim.
Zakat sendiri terdiri dari berbagai macam, mulai dari zakat fitrah, zakat harta benda serta zakat penghasilan atau zakat profesi.
Menunaikan zakat juga disebutkan dapat membersihkan harta kita dari sesuatu yang kotor atau tidak baik.
Salah satu zakat yang harus ditunaikan yaitu zakat penghasilan atau zakat profesi, dimana diambil 2,5% dari penghasilan setiap bulan.
Baca Juga: 4 Amalan di Hari Jumat yang Dapat Mendatangkan Rezeki Tidak Terduga
Dalam hal ini ternyata tidak semua orang yang berpenghasilan dikenai wajib zakat. Terdapat jumlah penghasilan tertentu yang menjadikan seseorang dikenai wajib zakat.
Lalu, bagaimana dengan orang yang berpenghasilan 3 juta setiap bulan? Apakah juga dikenai wajib zakat?
Berikut dijelaskan oleh Buya Yahya dalam sebuah video di kanal YouTube BILAL Channel, yang diunggah pada 5 Juli 2021 lalu.
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, seseorang yang wajib zakat namun tidak menunaikan kewajibannya tersebut, maka ia telah berdosa.