Apakah Gaji 3 Juta Wajib Membayar Zakat? Berikut Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya

- 9 Mei 2022, 11:17 WIB
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Membayar Zakat? Berikut Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Membayar Zakat? Berikut Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube.com/ Al-Bahjah TV

“Hukum itu sangat adil, yang wajib zakat tidak membayar zakat maka di hadapan Allah ia berdosa besar,” terangnya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Suami yang Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Intim? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Akan tetapi, apabila seseorang tidak dikenai wajib zakat, maka tidak boleh dimintai untuk menunaikan zakat.

Terkait dengan ketentuan wajib zakat, Buya Yahya menjelaskan bahwa penghasilan atau gaji seseorang harus dipotong untuk kebutuhan operasional setiap bulan.

Setelah dipotong untuk kebutuhan operasional, sisa gaji tersebut lalu dikalikan 12 bulan.

Apabila hasil dari perhitungan tersebut mencapai kurang lebih 60 juta (nisabnya setara dengan emas 84 gram), maka ia termasuk wajib zakat.

“Jadi kalau bersihnya tadi terkumpul 60 juta, maka anda wajib mengeluarkan zakat,” kata Buya Yahya.

Sementara untuk gaji 3 juta, apabila dikalikan 12 bulan hasilnya sekitar 30 juta, dan belum mencapai nisabnya sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

“Kemudian gaji 3 juta lalu dikali 10 saja maka hasilnya hanya 30 juta, jadi itu artinya anda belum wajib zakat,” tuturnya.

Dijelaskan pula oleh Buya Yahya, bahwa haram hukumnya mengambil zakat dari orang yang tidak wajib zakat.

Halaman:

Editor: Andri Wahyu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah