Namun, meskipun puasanya tidak sah, bukan berarti bisa makan atau minum dengan bebas. Melainkan disyariatkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Jadi, walau puasanya tidak dianggap, masih bisa mendapatkan pahala dengan menahan diri tidak makan atau minum dan melalukan perkara yang bisa membatalkan puasa.
Untuk mengatasi permasalahan lupa niat berpuasa, mazhab Syafi’i tetap memberi solusi seperti disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab yang berbunyi:
“Disunahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadhan dipagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.], juz VI, hal. 315). ***