- Penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.
- Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar menqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.
- Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram. (Ilham Fikri, ed: Nashih).
Jadi, dari penjelasan yang sudah dijelaskan oleh Syekh Yusuf al-Qaradlawi dan MUI, dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat penunda haid selama bulan Ramadan adalah makhruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar menqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah. ***