Bolehkah Mengkonsumsi Obat Penunda Haid Agar Dapat Berpuasa Penuh? Ini Penjelasan Syekh Yusuf Al-Qaradlawi!

- 31 Maret 2023, 15:16 WIB
Bolehkah Mengkonsumsi Obat Penunda Haid Agar Dapat Berpuasa Penuh? Ini Penjelasan Syekh Yusuf Al-Qaradlawi!
Bolehkah Mengkonsumsi Obat Penunda Haid Agar Dapat Berpuasa Penuh? Ini Penjelasan Syekh Yusuf Al-Qaradlawi! /Foto: Monstera/Pexels/

 

  1. Penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.
  2. Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar menqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.
  3. Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram. (Ilham Fikri, ed: Nashih).

Jadi, dari penjelasan yang sudah dijelaskan oleh Syekh Yusuf al-Qaradlawi dan MUI, dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat penunda haid selama bulan Ramadan adalah makhruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar menqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah. ***

 

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x