Apa Hukumnya Menurut Islam Untuk Perusahaan yang Tidak Kunjung Membayar THR? Cek di Sini

- 4 April 2023, 19:00 WIB
Apa Hukumnya Menurut Islam Untuk Perusahaan yang Tidak Kunjung Membayar THR
Apa Hukumnya Menurut Islam Untuk Perusahaan yang Tidak Kunjung Membayar THR /Pixabay/iqbalnuril

PORTAL NGANJUK Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu Hak Pekerja yang telah mengabdi di perusahaan-perusahaan tertentu. Tak jarang para karyawan menunggu-nunggu THR tersebut, untuk membeli kebutuhan atau keperluan untuk merayakan Hari Raya Keagamaan.

Khusus nya saat ini, Umat Muslim sedang momen menjalani Puasa Ramadhan. Dan tinggal beberapa hari lagi Umat Islam bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Hal tersebut juga mengiringi perusahaan atau instansi tertentu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh karyawannya. Dan kebetulan MenKeu juga sudah mengumumkan kepada para pengusaha yang memiliki karyawan untuk disegerakan membayar THR nya.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Film Blue Beetle: Tokoh Superhero Baru dari DC Extended Universe yang Harus Diketahui!

Dari edaran yang dipublikasikan, THR wajib dibayarkan kurang lebih 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung. Pastinya akan ada hukuman secara pidana jika pengusaha tidak membayarkan THR dalam tenggat waktu yang ditetapkan.

Namun bagaimana pandangan keagamaan jika THR tidak kunjung-kunjung dibayarkan oleh BOSS atau pemimpin perusahaan atau instansi tertentu?

Menurut MUI, yang dilampirkan di website resmi nya. Perusahaan hukumnya wajib membayar uang tunjangan hari raya (THR), karena THR sudah jadi ‘urf yang wajib bagi perusahaan.

Hadis Nabi Muhammad saw yang bisa dijadikan rujukan adalah:

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x