- Relevan dengan penetapan hukum dan aplikasinya
Al-Quran yang turun secara bertahap juga dapat memudahkan para sahabat dalam menjalankan perintah Al Quran. Hal ini dikarenakan wahyu yang turun sesuai dengan konteks sosial ataupun budaya masyarakat Arab.
Misalnya dalam penetapan hukum khamar. Al Quran tidak langsung mengharamkannya secara mutlak karena memang pada saat itu konteksnya kaum jahiliyah memiliki kebiasaan mabuk-mabukan. Sehingga, penetapan hukum khamar dilakukan melalui pentahapan. Pertama, Al Quran menyebut mudharatnya lebih besar dari manfaatnya (QS. Al-Baqarah: 219). Kedua, al-Quran melarang orang yang mabuk ketika melakukan shalat (QS. An-Nisa: 43). Dan yang terakhir al-Quran mengharamkan secara tegas (QS. Al-Maidah: 90-91).
- Memperkuat keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah benar dari Allah
Al-Quran telah menjadi rangkaian yang sangat cermat dan penuh makna, indah dan fasih gaya bahasanya, dan terjalin antara satu ayat dengan ayat lainnya, walaupun turunnya secara berangsur-angsur selama lebih dari 22 tahun. Hal ini semakin menguatkan bahwa Al Quran benar-benar kalam dari Allah SWT.