Bagaimana Hukum Berbuka Puasa yang Mengikuti Adzan Desa Sebelah?

- 7 April 2023, 20:14 WIB
Bagaimana Hukum Berbuka Puasa yang Mengikuti Adzan Desa Sebelah?
Bagaimana Hukum Berbuka Puasa yang Mengikuti Adzan Desa Sebelah? /Freepik/Sketchepedia

PORTAL NGANJUK – Menjelang berbuka puasa, tidak jarang kita mendengarkan suara adzan yang berbeda di daerah kita sendiri, misalnya daerah Genteng Wetan sudah adzan, namun daerah Genteng Kulon belum adzan.

Nah, kalau begini, bagaimana hukum berbuka puasa mengikuti adzan desa sebelah?

Dilansir dari islam.nu.or.id sebenarnya, waktu berbuka puasa, sebagaimana dalam literatur turats, tidak berpatokan pada waktu adzan, melainkan dilihat dari terbenamnya matahari di waktu sore yang tidak lain merupakan waktu masuknya shalat Maghrib. 

Abdul Hamid As-Syirwani, Hawasyis Syirwani dalam [Mesir, Al-Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra:1983], juz IV, halaman 172) mengatakan yang artinya: “Seseorang bisa dikatakan terbebas dari tanggungan berpuasa ketika telah masuk waktu berbuka dengan terbenamnya matahari (masuk waktu Maghrib), baik orang yang berpuasa telah makan atau tidak.”  

 

Waktu Maghrib merupakan waktu dibolehkannya berbuka bagi orang yang berpuasa, berlandaskan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas di dalam Kitab Musnad Ahmad, yang berarti sebagai berikut:  

“Rasulullah SAW shalat Maghrib bersamaku (Ibnu Abbas) di waktu berbukanya orang yang berpuasa, kemudian beliau shalat Isya denganku ketika mega-mega merah telah hilang, lalu shalat Fajar (Subuh) bersamaku ketika diharamkannya makan dan minum bagi orang yang berpuasa”. (Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad, [Muassatur Risalah: 2001], juz I, halaman 333). 

Ada pula waktu Maghrib dengan berlandaskan jam waktu shalat yang merupakan hasil perhitungan astronomis, sebenarnya hal itu untuk mempermudah umat manusia dalam mengetahui masuknya waktu shalat, salah satunya waktu maghrib, tanpa harus meneliti terbenamnya matahari. Karena waktu shalat yang beredar di masyarakat merupakan hasil dari perhitungan ilmu falak yang bisa dipastikan kebenarannya.  

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x