Bolehkah Membagikan Zakat Fitri Kepada Saudara Sendiri? Ini Ilmu Fiqihnya!

- 9 April 2023, 17:17 WIB
Bolehkah Membagikan Zakat Fitri Kepada Saudara Sendiri? Ini Ilmu Fiqihnya!
Bolehkah Membagikan Zakat Fitri Kepada Saudara Sendiri? Ini Ilmu Fiqihnya! /Pixabay/Peggy_Marco

PORTAL NGANJUK – Seperti yang sudah kita ketahui bahwa zakat fitri dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, yaitu fakir, miskin, riqab (budak), gharim (orang yang terlilit hutang), mualaf, fisabilillah (seseorang atau lembaga yang yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah SWT, dll.

Namun terkadang ada juga yang membagikan zakat fitri kepada saudara sendiri, kalau begitu, dibolehkankah dalam Islam?

Dilansir dari muslim.or.id, saudara kandung boleh diberi zakat apabila dia termasuk orang fakir. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kerabat memiliki hak dalam harta selain dari zakat. Apabila hartamu sedikit sehingga zakat yang dikeluarkan pun sedikit, kemudian tidak memungkinkan untukmu memberi sebagian harta milikmu (selain zakat) kepada kerabat tersebut, maka berikanlah zakat kepada dia. Bahkan mereka (kerabat) lebih utama untuk diberi zakat daripada selainnya.

Apabila harta yang dimiliki banyak, maka bagi kerabat ada hak-hak lain selain zakat. Janganlah seseorang menjadikan zakat sebagai tameng (alasan) untuk tidak memberikan hartanya (selain zakat) kepada kerabat.

 

Sebagian manusia ada yang berlepas diri dari hak-hak yang mesti dia tunaikan, dengan alasan sudah memberi zakat. Mereka mengatakan, “Zakat itu pasti dikeluarkan. Apabila saya tidak berikan zakat kepada mereka, maka terpaksa akan memberikan mereka harta lain (nafkah) selain zakat. Namun jika saya hanya memberikan mereka zakat, maka harta saya akan tetap awet”. Nah, anggapan seperti ini tidak boleh.

Tidak boleh seseorang menjadikan zakat sebagai perisai untuk hartanya. Ini semisal dengan orang yang memiliki piutang pada seseorang yang kesusahan membayar hutang. Kemudian dia anggap piutangnya tersebut sebagai zakat. Ia menghutangi orang-orang fakir dengan menganggap itu sebagai zakat yang akan dibayarkan kepada mereka. Ini juga tidak boleh.

Kesimpulannya, kerabat memiliki hak lain selain dari zakat. Apabila hartanya banyak, maka hendaknya dia memberi sebagian hartanya sebagai nafkah kepada kerabatnya dan tidak menjadikan zakat sebagai alasan untuk menjaga hartanya tetap awet.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x