Simak Niat dan Rukun I’tikaf Menurut Para Ulama Disini!

- 11 April 2023, 07:05 WIB
Simak Niat dan Rukun I’tikaf Menurut Para Ulama Disini!
Simak Niat dan Rukun I’tikaf Menurut Para Ulama Disini! /Pixabay
  1. Muslim, bagi non muslim tidak sah melakukan i’tikaf.
  2. Berakal, orang yang tidak berakal tidak sah melaksanakan i’tikaf.
  3. Suci dari hadats besar.

Sedangkan rukun i’tikaf terdiri dari:

  1. Niat i’tikaf, baik i’tikaf sunnah atau i’tikaf nadzar. Apabila seorang muslim bernadzar akan melakukan i’tikaf, maka wajib baginya melaksanakan nadzar tersebut dan niatnya adalah niat i’tikaf untuk menunaikan nadzarnya.
  2. Berdiam diri dalam masjid, sebentar atau lama sesuai dengan keinginan orang yang beri’tikaf atau mu’takif. I’tikaf di masjid bisa dilakukan pada malam hari ataupun pada siang hari.

Seperti ibadah-ibadah lainnya, dikutip dari jabar.nu.or.id, ada beberapa hal yang bisa membatalkan i’tikaf, antara lain:

 

  1. Bercampur dengan istri, hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya:

“…Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”. (QS. al-Baqarah, 2:187).

  1. Keluar dari masjid tanpa udzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Namun apabila keluar dari masjid karena ada udzur, misalnya buang hajat atau buang air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan i’tikaf.

Juga diperbolehkan keluar dari masjid karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, jika tidak ada yang mengantarkannya. Aisyah RA. meriwayatkan yang artinya:

“Dari Aisyah RA menuturkan bahwa, “Nabi SAW. apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil)”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1889 dan Muslim: 445). ***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x