8 Golongan Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

- 16 April 2023, 12:44 WIB
8 Golongan Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?
8 Golongan Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja? /pexels / suki lee

PORTAL NGANJUK - Simak selengkapnya 8 golongan penerima zakat. Pada bulan Ramadhan, terdapat salah satu ibadah penting yang selalu dilakukan umat muslim, yaitu zakat fitrah. Lalu siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah?

Jika muzakki adalah sebutan bagi orang yang membayar zakat. Maka ada juga sebutan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat, ialah mustahik. Mengenai ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat ini telah diatur dengan jelas dalam Surah At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS At-Taubah : 60).

 

Dalam ayat tersebut disebutkan secara jelas golongan yang berhak menerima zakat. Namun, ayat tersebut tidak menyebutkan penjelasan dan ketentuan-ketentuan lainnya. Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya berikut ini.

 

 

  1. Orang-orang fakir (al-fuqara')

Orang fakir yaitu orang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pada taraf yang paling minimal. Maksudnya ialah kebutuhan-kebutuhan primer atau dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.

Termasuk golongan fakir apabila ia yang tidak memiliki barang berharga atau tidak memiliki kekayaan dan usaha apapun sehingga memerlukan pertolongan untuk memenuhi kebutuhannya. Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah