Tradisi Ketupatan, Bagaimana Hukum Islam Memandangnya?

- 21 April 2023, 13:25 WIB
Tradisi Ketupatan, Bagaimana Hukum Islam Memandangnya?
Tradisi Ketupatan, Bagaimana Hukum Islam Memandangnya? /DB/Instagram

Kesimpulannya. Apapun bentuk perayaan yang baik adalah tidak apa-apa, selama tujuannya sesuai dengan syariat dan rangkaian acaranya masih dalam koridor dalam Islam. Boleh saja peringatan itu disebut perayaan. Sebab yang dinilai adalah substansinya, bukan namanya (Fatawa Al-Azhar, 10/160).

Baca Juga: Tips Dari Dokter PB IDI Untuk Menjaga Tubuh Tetap Sehat Setelah Perjalanan Mudik Lebaran 2023

Dari fatwa berikut, bisa dikatakan bahwa tradisi ‘kupatan’ bukan merupakan hal yang dilakukan saat zaman Rasulullah SAW. Maka kegiatan tersebut memang tidak dianjurkan atau tidak diharuskan untuk dilakukan.

Lalu apakah tidak boleh melakukannya? Jawabannya tidak apa-apa. Selama perayaan atau kegiatan tidak menimbulkan kemaksiatan atau kemudharatan, boleh dilakukan.

Selama perayaan dilakukan tidak secara berlebihan atau memaksakan diri melakukannya, hal tersebut lumrah atau boleh dilakukan. Karena hal yang dilakukan secara berlebihan apapun bentuknya tidak baik untuk dilakukan. Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri, bagi yang merayakannya.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah