Mimpi Basah Saat Puasa: Membatalkan atau Tidak? Berikut Pendapat Ulama dan Dalilnya

- 14 Maret 2024, 12:25 WIB
Mimpi Basah Saat Puasa: Membatalkan atau Tidak?
Mimpi Basah Saat Puasa: Membatalkan atau Tidak? /Freepik/8photo

PortalNganjuk.Com - Mimpi basah merupakan keluarnya air mani pada laki-laki yang terjadi di luar kesadaran, biasanya saat tidur.

Mimpi basah bisa terjadi kapan saja, termasuk saat menjalankan ibadah puasa.

Menurut mayoritas ulama, mimpi basah membatalkan puasa. Namun, tidak serta merta mengharuskan mengulang puasa tersebut.

Berikut penjelasan lengkapnya dari sisi hukum dan dalil:

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa

Para ulama sepakat bahwa mimpi basah membatalkan puasa.

Hal ini dikarenakan keluarnya air mani termasuk kategori junub (hadas besar), yang mengharuskan seseorang untuk mandi wajib sebelum melakukan ibadah, termasuk sholat.

Puasa yang batal karena mimpi basah wajib untuk diganti di hari lain setelah bulan Ramadhan.

Dalil yang Mendasari

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, beliau berkata: "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang orang yang bermimpi basah di bulan Ramadhan. Beliau menjawab, 'Wajib baginya untuk mandi dan melanjutkan puasanya'." (HR. Bukhari dan Muslim)

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x