Mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, meskipun sampai keluar mani/sperma. Hal ini merupakan kesepakatan ijma' (konsensus) para ulama.
Berdasarkan kesepakatan ijma' para ulama, mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, meskipun sampai keluar mani/sperma. Hal ini karena mimpi bukan perbuatan yang disengaja dan orang yang mengalaminya tidak memiliki pilihan di dalamnya.
Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits shahih bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: Pena catatan amal diangkat dari tiga golongan: dari orang yang sedang tidur sampai dia bangun, dari anak laki-laki sampai dia baligh, dan dari orang gila sampai dia berakal.