Mimpi Basah Saat Puasa: Batal atau Sah? Penjelasan Hukum Islam yang Perlu Diketahui

- 28 Juni 2024, 18:28 WIB
ilustrasi. mimpi basah /hips.hearstapps
ilustrasi. mimpi basah /hips.hearstapps /

 

Mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, meskipun sampai keluar mani/sperma. Hal ini merupakan kesepakatan ijma' (konsensus) para ulama.

 

Berdasarkan kesepakatan ijma' para ulama, mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, meskipun sampai keluar mani/sperma. Hal ini karena mimpi bukan perbuatan yang disengaja dan orang yang mengalaminya tidak memiliki pilihan di dalamnya.

 

Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits shahih bersabda:

 

عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

 

Artinya: Pena catatan amal diangkat dari tiga golongan: dari orang yang sedang tidur sampai dia bangun, dari anak laki-laki sampai dia baligh, dan dari orang gila sampai dia berakal.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah