Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK Terbaru 2024, Cek Biaya dan Persyaratannya Disini

- 2 Juli 2024, 11:45 WIB
Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK Terbaru 2024, Cek Biaya dan Persyaratannya Disini
Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK Terbaru 2024, Cek Biaya dan Persyaratannya Disini /Polres Kepualauan Seribu

PortalNganjuk.Com - Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering diwajibkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengikuti tes CPNS atau BUMN, mengurus visa, dan lain sebagainya. Proses pembuatan SKCK pun kini semakin mudah dan praktis dengan adanya layanan online.

Pertama, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah

Pas foto berwarna terbaru (ukuran 4x6 cm) sebanyak 2 lembar background merah.

Surat keterangan tujuan pembuatan SKCK dari instansi terkait (jika diperlukan)

Fotokopi BPJS/KIS

cara Membuat SKCK

  1. Online melalui aplikasi Polri Super App

  • Download dan install aplikasi Polri Super App di smartphone Anda.
  • Buat akun dan login ke aplikasi.
  • Pilih menu "SKCK" dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  • Upload dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Bayar biaya pembuatan SKCK melalui bank yang telah bekerja sama.
  • Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak SKCK secara mandiri.
  1. Offline di kantor kepolisian

  • Datang ke kantor kepolisian terdekat (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Ambil formulir pendaftaran SKCK dan isilah dengan lengkap dan benar.
  • Serahkan formulir dan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  • Bayar biaya pembuatan SKCK.
  • Tunggu proses verifikasi dan pengambilan sidik jari.
  • SKCK biasanya dapat diambil dalam waktu 1 hari kerja.

Biaya pembuatan SKCK

Rp30.000 untuk SKCK biasa

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah