JPU Hadirkan 3 Saksi Perangkat Desa Putren pada Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Kades Nidi

22 Desember 2021, 14:25 WIB
Sidang lanjuran perkara korupsi infrastruktur pembangunan Desa Putren di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis 16 Desember 2021. Foto: Tim Penerangan Kejari Nganjuk /U. Hadi/Tim Penerangan Kejari Nganjuk

PORTAL NGANJUK –  Sidang lanjutan perkara korupsi infrastruktur tahun anggaran 2015 di Desa Putren digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang lanjutan tersebut berlangsung pada hari Kamis 16 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Nidi bin Sarimin, mantan Kades Putren merupakan terdakwa dalam kasus ini.

 Baca Juga: Tanah Longsor Rusak 8 Rumah Warga di Nganjuk, Begini Kronologisnya

jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan tersebut.

“Para saksi tersebut merupakan perangkat Desa Putren,” ujar Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, dilansir PORTAL NGANJUK dari Berita Mataraman dalam artikel “Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Kades Nidi, JPU Hadirkan 3 Saksi Perangkat Desa Putren”.

Dicky menuturkan, persidangan ini berlansung secara virtual. Terdakwa Nidi mengikuti persidangan di Rutan Klas IIB Nganjuk, sementara majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

 Baca Juga: 4 Link Nonton Film Spiderman No Way Home Subtitle Indonesia, Full Movie Kuliatas HD

“Untuk persidangan selanjutnya masih pembuktian perkaranya, yang diagendakan pada Hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Dicky.

Adapun dalam perkara ini, Nidi didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Dicky.***(U. Hadi/mataraman.pikiran-rakyat.com)

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: mataraman.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler