PORTAL NGANJUK – Berikut ini jadwal pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Nganjuk terbaru.
Bagi warga Nganjuk yang hendak melakukan pengurusan SIM, dapat mengikuti syarat serta cara untuk membuat baru maupun memperpanjang SIM sebelumnya yang telah dimiliki.
Jadwal Pelayanan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Nganjuk.
Senin sampai Kamis: 08.00-12.00 WIB
Jumat: 08.00-11.00 WIB
Sabtu: 08.00-10.00 WIB
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Posisi Putri Candrawathi, Lebih Berbahaya Daripada Ferdy Sambo
Hari Minggu dan hari libur nasional: tutup
Durasi waktu pelayanan untuk SIM baru dan peningkatan golongan
Informasi: 1 menit
pendaftaran SIM: 3 menit
Registrasi: 3 menit
Pembayaran PNBP: 1 menit
Identifikasi: 5 menit
Ujian teori: 10 menit
Ujian praktik: 10 menit
Cetak SIM: 1 menit
Penyerahan SIM: 1 menit
Dengan demikian total waktu yang dibutuhkan adalah 35 menit
Durasi waktu pelayanan untuk SIM perpanjangan, hilang, rusak, dan mutasi
Informasi: 1 menit
Pendaftaran SIM: 3 menit
Registrasi: 3 menit
Pembayaran PNBP: 1 menit
Identifikasi: 5 menit
Cetak SIM: 1 menit
Penyerahan SIM: 1 Menit
Dengan begitu total waktu yang diperlukan adalah sekitar 15 menit
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Cara Licik Ferdy Sambo Untuk Bebas, Gunakan Anggota DPR Lobby Istana
Adapun mekanisme dan persyaratan penerbitan SIM Perpanjangan adalah sebagai berikut.
- Memiliki E-KTP
- Mendapatkan surat keterangan sehat dan psikologi
- Mendapatkan surat keterangan uji keterampilan (khusus SIM B1,B2 dan Umum)
- Melakukan pendaftaran dan melengkapi data formulir
- Pembayaran PNBP SIM
- Identifikasi
- Pengambilan SIM
Adapun untuk syarat dan cara mekanisme penerbitan SIM baru di Polres Nganjuk adalah sebagai berikut.
- Memiliki E-KTP
- Mendapatkan surat keterangan sehat dan psikologi
- Mendapatkan surat keterangan uji keterampilan (khusus SIM B1,B2 dan Umum)
- Melakukan pendaftaran dan melengkapi data formulir
- Pembayaran PNBP SIM
- Identifikasi
- Mengikuti Ujian Teori dan praktik
- Pengambilan SIM (apabila lulus ujian teori dan praktik)
- Mengambil pengembalian PNBP (apabila gagal dalam ujian dan dapat mengulang 14 hari ke depan)
Adapun biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk buat dan perpanjang SIM sesuai PP 76 tahun 2020 adalah sebagai berikut.
Biaya PNBP untuk SIM baru, peningkatan golongan dan akibat pencabutan SIM
- A-A umum: Rp 120 ribu
- B1-B1 umum: Rp 120 ribu
- B2-B2 umum: Rp 120 ribu
- C-C1-C2: Rp 100 ribu
- D-D1: Rp 50 ribu
Mengenai biaya PNBP untuk perpanjangan SIM, penurunan golongan, hilang dan rusak
- A-A umum: Rp 80 ribu
- B1-B1 umum: Rp 80 ribu
- B2-B2 umum: Rp 80 ribu
- C-C1-C2: Rp 75 ribu
- D-D1: Rp 30 ribu
Perlu diketahui mengenai biaya di atas hanyalah untuk biaya PNBP saja belum termasuk untuk biaya melakukan tes kesehatan, psikologi dan lain-lain.
Oleh karena itu bagi yang hendak mengurus SIM, diharapkan membawa uang lebih dari yang tertera di atas.
Jika ingin membuat SIM baru, sebelum datang ke Satlantas Polres Nganjuk, dapat melengkapi persyaratan berikut ini.
- USia minimal 17 tahun
- Fotocopy KTP
- Hasil tes psikologi
- Surat sehat
- Lolos uji teori dan praktek
Lalu jika ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut ini syarat yang diperlukan.
- Fotocopy KTP
- SIM lama
- Hasil tes psikologi
- Surat sehat
Adapun jika mengalami SIM hilang atau rusak, dapat mengurusnya dengan melengkapi persyaratan berikut ini.
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian (SIM hilang)
- KTP Asli dan fotocopy sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan dan psikologi
- Mengisi formulir (permohonan SIM)
- Membayar biaya PNBP SIm sesuai golongannya.
Mengenai alamat kantor baru Satpas Satlantas Polres Nganjuk adalah di Jalan Barito, Mangunan, Begadung, Nganjuk, dekat dengan SMAN 3 Nganjuk dan Kantor KPU Nganjuk.
Itulah info lengkap perihal jadwal pelayanan SIM, serta syarat, cara buat baru dan perpanjang, dan biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) terbaru untuk wilayah Kabupaten Nganjuk.***