JPU Hadirkan 3 Saksi Perangkat Desa Putren pada Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Kades Nidi

- 22 Desember 2021, 14:25 WIB
Sidang lanjuran perkara korupsi infrastruktur pembangunan Desa Putren di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis 16 Desember 2021. Foto: Tim Penerangan Kejari Nganjuk
Sidang lanjuran perkara korupsi infrastruktur pembangunan Desa Putren di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis 16 Desember 2021. Foto: Tim Penerangan Kejari Nganjuk /U. Hadi/Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Adapun dalam perkara ini, Nidi didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Dicky.***(U. Hadi/mataraman.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: mataraman.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah