PORTAL NGANJUK – Jajaran Polres Nganjuk kali ini telah berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Nganjuk.
Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu R, HNP, dan L, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah 113 ton pupuk subsidi dari berbagai jenis.
Kasus tersebut diungkap tuntas dihadapan media oleh Plt. Bupati Nganjuk, bersama dengan Forkopimda Kabupaten Nganjuk pada hari ini, Kamis, 20 Januari 2022, dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di Gudang Pusri, Pehserut, Nganjuk.
Plt. Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi atau akrab disapa Kang Marhaen mengungkapkan, kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini berawal dari banyaknya aduan dari masyarakat.
Masyarakat mengeluhkan tentang langkanya pupuk jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36 di Nganjuk.
Selain itu, sebelumnya para petani juga telah mengadukan masalah kelangkaan pupuk ini kepada Komisi 2 DPRD Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Polri Menindak Tegas Pelanggar Aturan Lalu Lintas, DPR: Wajib Kita Apresiasi
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka pada 6 Januari 2022.