Polri Menindak Tegas Pelanggar Aturan Lalu Lintas, DPR: Wajib Kita Apresiasi

- 20 Januari 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi Polri.* Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram, di antaranya mutasi Karopenmas dan Kabagpenum Polri.
Ilustrasi Polri.* Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram, di antaranya mutasi Karopenmas dan Kabagpenum Polri. /Polri.go.id


PORTAL NGANJUK
Polri memiliki tugas menindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan, salah satunya peraturan lalu lintas.

DPR melalui Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Polri untuk menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas.

Ahmad Sahroni juga menyebutkan jika mendindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas tanpa pandang buluseperti para pemilik kendaraan dengan plat nomorkhusus.

 Baca Juga: Serial Kartun Upin dan Ipin Merupakan Diambil dari Kisah Nyata, Benarkah? Cek Faktanya

Sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK dari Antara, Ahmad Sahroni meminta kita untuk apresiasi kebijakandari Polri tersebut.

Kebijakan ini wajib kita apresiasi karena memang mauplatnya apapun namanya pelanggaran ya pelanggaran,” kata Sahroni dalam keterangan yang di Jakarta Rabu, 19 Januari 2022.

Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksisesuai aturan, dan tanpa pandang bulu,” sambungnya.

 Baca Juga: Polisi Abaikan Aduan Pemerkosaan Bocah 5 Tahun Karena Hanya Omongan Anak Kecil

Sahroni juga menyebutkan jika hal tersebut agar terwujudnya ketertiban lalu lintas bagi semua penggunajalan.

ini penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan,” kata Sahroni.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x