PORTAL NGANJUK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku pembunuhan kurang dari 24 jam.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Februari 2022 kemarin telah terjadi pembunuhan yang menimpa BY (35 tahun) yang merupakan anak dari pemilik toko yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nganjuk.
Pembunuhan tersebut terjadi di persewaan garasi mobil di Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Payaman Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Tak Lebih Dari 24 Jam, Polisi Ringkup Tersangka Pembunuhan Anak Pemilik Toko di Nganjuk
Korban ditemukan dalam posisi sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka bacokan di bagian wajah dan perut.
Mayat korban ditemukan oleh saksi berinisial YS saat hendak mengambil mobil di tempat persewaan garasi milik JS yang merupakan ayah korban.
Olah TKP dari kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H.
Baca Juga: Cek Fakta: Gawat! Mensos Risma akan Hapus Semua BLT untuk Kedepannya, Benarkah? Begini Faktanya
Kemudian unit Resmob Polres Nganjuk langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga kemudian mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku.