Setelah mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku, mereka langsung melakukan pengejaran langsung dihari yang sama.
Akhirnya terduga pelaku berinisial MYS (28 tahun) berhasil diamankan di hari yang sama sekitar pukul 23:11 WIB.
"Memang demikian informasi yang saya terima dari jajaran, yakni bahwa kasus pembunuhan terhadap anak pemilik toko di Jalan Dr. Soetomo sudah diungkap dan pelakunya pun telah berhasil ditangkap," kata AKBP Boy Jeckson, Minggu 6 Februari 2022.
"Kecepatan pengungkapan ini tak lepas dari kerja keras seluruh jajaran sejak menerima laporan pembunuhan, penyelidikan dan penyidikan, hingga penangkapan terduga pelakunya," sambungnya.
MYS sendiri merupakan warga yang beralamatkan di Kota Malang, untungnya pelaku saat itu masih belum keluar dari wilayah hukum Polres Nganjuk.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
AKBP Boy Jeckson juga mengungkapkan, diduga motif dari pembunuhan ini adalah karena adanya dendam.
"Untuk sementara, motif pembunuhan ini adalah dendam di mana terduga pelaku merupakan karyawan dari korban," ucap AKBP Boy Jeckson.