PORTAL NGANJUK - Unit Resmob Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali mengamankan pengedar narkoba.
Sebanyak dua orang jaringan pengedar narkoba Nganjuk-Tulungagung berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Pelaku dengan inisial An (26 tahun) dan Sis (39 tahun) berhasil diamankan berdasarkan penggeledahan di wilayah Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk pada Rabu, 0 Februari 2022.
Baca Juga: Viral! Dinilai Menistakan Agama, Pria Ini Sebut Nabi Muhammad dan Al-Qur’an Bohong
Dalam penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengamankan barang bukti 1.972 butir pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP. Pujo Santoso, S.H. mengungkapkan awal mula dari penangkapan tersebut.
Bersama dengan anggotanya, ia melakukan lidik berbekal laporan masyarakat melalui program “Wayahe Lapor Kapolres”.
Dalam program tersebut mereka menemukan laporan bahwa terdapat sebuah cafe di Desa Tiripan Kecamatan Berbek yang sering dibuat untuk transaksi narboba.