Polres Nganjuk Sidang dan Denda 53 Pelanggar Prokes, Kapolres: Kita Lakukan Demi Kebaikan Bersama

- 13 Februari 2022, 07:15 WIB
Para pelanggar prokes di Nganjuk disidang dan didenda
Para pelanggar prokes di Nganjuk disidang dan didenda /Portal Nganjuk

PORTAL NGANJUK – Tim Gabungan Polres Nganjuk menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Nganjuk.

Penindakan tersebut dilakukan tim gabungan tersebut dengan cara menyidang dan mendenda para pelanggar prokes tersebut.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H. menyebutkan bahwa penindakan ini dilakukan untuk kebaikan bersama.

Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk upaya sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.

Sedikit informasi, Tim Gabungan Polres Nganjuk baru saja menindak pelanggar prokes Covid-19 di GOR Bung Karno Nganjuk.

“Mereka yang disidang hari ini adalah pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” kata AKBP Boy Jeckson setelah setelah meninjau pelaksanaan sidang di tempat.

 Baca Juga: Viral! Dinilai Menistakan Agama, Pria Ini Sebut Nabi Muhammad dan Al-Qur’an Bohong

“Hasil operasi yustisi oleh tim gabungan pada beberapa titik di Kabupaten Nganjuk," sambungnya.

AKBP Boy Jeckson juga mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk kebaikan bersama.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x