PORTAL NGANJUK – Tim Gabungan Polres Nganjuk menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Nganjuk.
Penindakan tersebut dilakukan tim gabungan tersebut dengan cara menyidang dan mendenda para pelanggar prokes tersebut.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H. menyebutkan bahwa penindakan ini dilakukan untuk kebaikan bersama.
Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk upaya sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
Sedikit informasi, Tim Gabungan Polres Nganjuk baru saja menindak pelanggar prokes Covid-19 di GOR Bung Karno Nganjuk.
“Mereka yang disidang hari ini adalah pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” kata AKBP Boy Jeckson setelah setelah meninjau pelaksanaan sidang di tempat.
Baca Juga: Viral! Dinilai Menistakan Agama, Pria Ini Sebut Nabi Muhammad dan Al-Qur’an Bohong
“Hasil operasi yustisi oleh tim gabungan pada beberapa titik di Kabupaten Nganjuk," sambungnya.
AKBP Boy Jeckson juga mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk kebaikan bersama.