PORTAL NGANJUK - Unit Resmob Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali menangkap pengguna sabu-sabu.
Penangkapan tersebut didasari informasi dari masyarakat melalui program “Wayahe Lapor Kapolres” yang digagas sendiri oleh Kapolres Nganjuk.
Dalam penangkapan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnakoba AK. Pujo Santoso, S.H., setelah memimpin anak buahnya dalam operasi penangkapan.
Penangkapan tersebut terjadi di Perum BMW Desa Pacekulon Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk pada Selasa, 15 Februari 2022.
Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial Kar (45 tahun) dan Uj (35 tahun) dan barang bukti sabu seberat 0,37g beserta alat isapnya.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di sekitaran parkiran truk di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk,” ujar AKP Pujo Santoso.
“Kami kemudian berhasil menangkap seorang supir truk (Kar) yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi,” sambungnya.