Delapan Pelaku Pengeroyokan Pria 33 Tahun Pembuat Resah Warga di Nganjuk, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

- 1 Maret 2022, 11:27 WIB
Ilustrasi - Delapan Pelaku Peangeroyokan Pria 33 Tahun Pembuat Resah Warga di Nganjuk, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Ilustrasi - Delapan Pelaku Peangeroyokan Pria 33 Tahun Pembuat Resah Warga di Nganjuk, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara /

PORTAL NGANJUK – Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk menetapkan delapan tersangka pelaku pengeroyokan pria 33 tahun bernama Event Suhartono, warga Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

Jasad pria 33 tahun itu ditemukan warga selepas salat subuh sekitar pukul 05.00 WIB pada Minggu 27, Februari 2022 di pinggir jalan depan pagar rumah Wardoyo.

Warga mengaku merasa senang dengan tewasnya korban, karena Event sendiri  seringkali membuat onar dan meresahkan warga sekitar.

Baca Juga: Warga Senang Atas Tewasnya Pria 33 Tahun Asal Nganjuk, Diduga Ingin Perkosa Istri Tetangga dan Ibu Kandungnya

Dari delapan pelaku pengeroyokan pria 3 tahun di Nganjuk tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi, akhirnya petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Berbek dan Satreskrim Polres Nganjuk yang berjuluk Tim Macan Wilis, meringkus 8 pelaku pengeroyokan tersebut.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung AP mengatakan, motif dari para pengeroyok ini adalah dendam.

Baca Juga: Pemuda Tirip Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Nganjuk, Diduga Pembunuhan: Sebelumnya Ia Memalak Warga

“Selepas dari penjara sejak dua tahun yang lalu. Event ini sering membuat heboh di Dusun Tirip. Hampir semuanya warga kena palak saat dia mabuk, termasuk 13 pelaku,” kata Gusti.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x