PORTAL NGANJUK – Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk menetapkan delapan tersangka pelaku pengeroyokan pria 33 tahun bernama Event Suhartono, warga Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.
Jasad pria 33 tahun itu ditemukan warga selepas salat subuh sekitar pukul 05.00 WIB pada Minggu 27, Februari 2022 di pinggir jalan depan pagar rumah Wardoyo.
Warga mengaku merasa senang dengan tewasnya korban, karena Event sendiri seringkali membuat onar dan meresahkan warga sekitar.
Dari delapan pelaku pengeroyokan pria 3 tahun di Nganjuk tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi, akhirnya petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Berbek dan Satreskrim Polres Nganjuk yang berjuluk Tim Macan Wilis, meringkus 8 pelaku pengeroyokan tersebut.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung AP mengatakan, motif dari para pengeroyok ini adalah dendam.
“Selepas dari penjara sejak dua tahun yang lalu. Event ini sering membuat heboh di Dusun Tirip. Hampir semuanya warga kena palak saat dia mabuk, termasuk 13 pelaku,” kata Gusti.