Delapan Pelaku Pengeroyokan Pria 33 Tahun Pembuat Resah Warga di Nganjuk, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

- 1 Maret 2022, 11:27 WIB
Ilustrasi - Delapan Pelaku Peangeroyokan Pria 33 Tahun Pembuat Resah Warga di Nganjuk, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Ilustrasi - Delapan Pelaku Peangeroyokan Pria 33 Tahun Pembuat Resah Warga di Nganjuk, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara /

Dari 13 pelaku itu, delapan di antaranya telah ditetapkan tersangka, dan lima lainnya dinyatakan buron.

“Enam pelaku itu dewasa, dan dua diantarannya pelaku adalah pelajar sudah kami amankan,” ucap kasat reskrim.

Menurut Gusti, dendam tersebut memuncak ketika ketigabelas orang ini mengetahui jika Event sedang mabuk di warung.

Berikut kronologi lengkapnya yaitu salah satu dari pelaku, yakni Ef mengajaknya ke kandang ayam.

“Akhirnya, Event dikeroyok oleh 13 orang, dua di antaranya masih berstatus pelajar, hingga ia meregang nyawa dengan berlumuran darah,” ucap Gusti.

Pelakunya, Ef (26) melempar batu dua kali kena kepala Event; MA (28) melempar batu tiga kali mengenai leher, dan wajah bagian samping; Ron (26) melempar batu bata dua kali kena paha dan betis.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Kembali Mengamankan Dua Orang Pengedar Sabu-sabu Asal Jombang

Selanjutnya, Har (24) memukul lutut dan telapak tangan menggunakan batu kali; Ham (21) melempar batu bata mengenai pundak; dan Guh (34) menendang dua kali mengenai paha dan membacok kaki kanan sebanyak dua kali.

“Tersangka anak dibawah umur Fu (17) berperan melempar batu mengenai punggung, dan tersangka Mu (17) memukul pakai palu mengenai lutut,” ujar Gusti.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah