Polres Nganjuk Kembali Tindak Para Pelanggar Prokes, Masing-masing Dikenai Denda Rp20 Ribu

- 24 Februari 2022, 08:00 WIB
Polres Nganjuk Kembali Tindak Para Pelanggar Prokes, Masing-masing Dikenai Denda Rp20 Ribu
Polres Nganjuk Kembali Tindak Para Pelanggar Prokes, Masing-masing Dikenai Denda Rp20 Ribu /Portal Nganjuk

PORTAL NGANJUK – Polres Nganjuk kembali tindak para pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Nganjuk pada Selasa, 22 Februari 2022.

Bersama tim gabungan, mereka menggelar operasi yustisi dengan sidang di tempat terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Operasi yustisi kali ini melibatkan personel dari TNI, Dishub Nganjuk, Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Pengadilan Negeri Nganjuk.

 Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari, Berikut Rinciannya

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mendapatkan 33 pelanggar prokes yang kemudian akan dikenai denda.

Mereka dikenai denda dengan masing-masing orang sebanyak Rp20.000 dalam sidang.

Sidang tersebut kemudian berlangsung di kantor pemadam kebakaran Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

 Baca Juga: Kartu Telkomsel Gangguan Hari Ini, Begini Cara Ampuh Mengatasinya, Dijamin Lancar kembali!

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H.,S.I.K.,M.H. juga menjelaskan alasan mereka menggelar operasi tersebut.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x