Peraturan Baru dari Pemerintah: HET Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter Dicabut

- 16 Maret 2022, 14:25 WIB
Peraturan Baru dari Pemerintah: HET Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter Dicabut
Peraturan Baru dari Pemerintah: HET Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter Dicabut /Instagram @jokowi

PORTAL NGANJUK – Belakangan ini minyak goreng masih cukup langka dan harganya juga semakin naik di Tanah Air.

Beberapa waktu lalu pemerintah sempat mengeluarkan peraturan minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter.

Namun kebijakan minyak goreng satu harga tersebut baru-baru ini telah direvisi oleh pemerintah.

Baca Juga: Link Nonton Anime Jujutsu Kaisen 0 Movie Subtitle Indonesia Gratis, 105 Menit Full, Resolusi 1080p

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan kini telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru.

Dalam kebijakan baru tersebut, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Adapun untuk penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu siap dicabut dan diserahkan terhadap mekanisme pasar.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan ini diputuskan dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.

Alasannya adalah belakangan ini perkembangan ketidakpastian global sudah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik serta langka.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x