PORTAL NGANJUK- Gaji ke-13 adalah gaji tunjangan PNS di Indonesia, gaji ke-13 seperti gaji THR atau tunjangan PNS lainnya.
Gaji ke-13 juga merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Informasi pencairan dana gaji PNS ke-13 rencananya akan dicairkan pada bulan Juli mendatang.
Merupakan angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia.
Karena gaji PNS ke-13 ini merupakan gaji dengan nominal angka yang tergolong fantastis daripada pekerja kantoran lainnya pada perusahaan swasta.
Dapat kita ketahui berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pemberian berbagai tunjangan.
Untuk jadwal atau waktu gaji ke-13 akan cair untuk tahun 2022 ini juga diatur di dalamnya melalui Pasal 12 PP Nomor 16 Tahun 2022 yang telah resmi disahkan tersebut.