-50 persen dari Tunjangan Kinerja
Sejumlah pihak yang nantinya akan mendapatkan gaji ke-13 bersumber dari APBN tahun 2022 tersebut yakni seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI/Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pegawai PNS, dan Non PNS pada Lembaga Penyiaran Publik.***