Dalam poin pertama Pasal 12 PP Nomor 16 Tahun 2022 menyatakan bahwa jadwal pencairan untuk gaji ke-13 pada tahun 2022 ini akan dilakukan paling cepat pada bulan Juli 2022 mendatang.
Dikutip PORTAL NGANJUK dari laman Berita D.I.Y Pikiran Rakyat.com
Pengumuman tentang pencairan dana gaji ke-13 untuk PNS di Indonesia akan dijadwalkan pada bulan Juli mendatang.
Berdasarkan pasal yang tertera pada peraturan pemerintah yang terbaru.
Uraian pada perhitungan untuk besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan sesuai dengan Pasal 6 PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut terdiri dari sejumlah hal seperti berikut ini:
-Gaji Pokok
-Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
-Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum