Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Booster, Vaksin Ampuh Jenis Vaksin Ke-3

- 18 Juli 2022, 09:55 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Booster, Vaksin Ampuh  Jenis Vaksin Ke-3
Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Booster, Vaksin Ampuh Jenis Vaksin Ke-3 /pixabay/Alexandra_Koch

PORTAL NGANJUK- Pemerintah menganjurkan wajib vaksin bagi rakyat Indonesia, semua dari golongan usia wajib diberikan vaksin.

Indonesi telah hampir 100% mengggunakan vaksin semua warga negaranya.

Baik itu vaksin jenis 1 dan vaksin jenis 2, kini pemerintah telah temukan terobosan baru dengan wajib menggunakan vaksin booster.

Kebijakan baru ini di resmikan sejak hari ini Minggu, 17 Juli 2022 oleh pemerintah Republik Indonesia.

Juru bicara satgas penanganan covid-19, Wiko Adisasmito mengatakan bahwa warga negara Indonesia wajib pakai vaksin booster.

Bagi yang ingin memasuki mall dan tempat umum lainnya, dianjurkan agar vaksin booster terlebih dahulu.

Hal ini dikarenakan lonjakan covid-19 mulai meningkat akhir-akhir ini.

Untuk mengantisipasi lonjakan covid-19 pemerintah pusat melakukan sosialisasi ke masyarakat luas tentang pentingnya vaksin booster.

Baca Juga: Kiamat Digital? Kominfo Akan Blokir 45 Aplikasi Ini, Ada Whatsapp, KBBI, hingga Pedulilindungi

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita Instagram.

Minggu, 17 Juli 2022 pemerintah RI menegaskan agar masyarakatnya  wajib vaksin booster.

Di Bandung, wali kota Yana  Mulyana mengatakan bahwa warga negaranya yang mau berbelanja ke mall dan fasilitas umum lainnya  wajib vaksin booster.

Terobosan vaksin jenis baru tersebut diduga memiiki efek kuat bagi tubuh manusia.

Dosis dari vaksin booster sangatlah kuat, hingga ada efek jangka sementara yang akan ditimbulkannya.

Meski demikian, vaksin booster aman bagi tubuh manusia, efek tersebut hanyalah penyesuain bagi  tubuh manusia.

Baca Juga: No Vaksin Booster No Mall, Larangan Masuk Mall Tanpa Vaksin Sudah Resmi

Aturan baru ini dikeluarkan oleh pemerintah kota Bandung melalui Perarturan walikota nomor 80 tahun 2022.

Yana mulyana mengatakan aturan  ini dibuat untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran covid-19 yang masih mengintai masyarakat.

Bagi masyarakat yang sudah di vaksin  tahap 1 dan vaksin tahap 2, sebaiknya bergegas untuk mengambil vaksin ke-3  untuk keselamatan bersama dari wabah pandemi covid-19.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x