No Vaksin Booster No Mall, Larangan Masuk Mall Tanpa Vaksin Sudah Resmi

- 18 Juli 2022, 09:54 WIB
No Vaksin Booster No Mall, Larangan Masuk Mall Tanpa Vaksin Sudah Resmi
No Vaksin Booster No Mall, Larangan Masuk Mall Tanpa Vaksin Sudah Resmi /Yulia Ramadhiyanti/Kalbar Terkini

PORTAL NGANJUK- Vaksin Booster adalah vaksin nomor 3 yang sekarang wajib pakai vaksin jenis ini di seluruh Indonesia, pemerintah mulai jalankan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Pemerintah menganjurkan wajib vaksin bagi rakyat Indonesia, semua dari golongan usia wajib diberikan vaksin.

Indonesi telah hampir 100% mengggunakan vaksin semua warga negaranya.

Baik itu vaksin jenis 1 dan vaksin jenis 2, kini pemerintah telah temukan terobosan baru dengan wajib menggunakan vaksin booster.

Kebijakan baru ini di resmikan sejak hari ini Minggu, 17 Juli 2022 oleh pemerintah Republik Indonesia.

Juru bicara satgas penanganan covid-19, Wiko Adisasmito mengatakan bahwa warga negara Indonesia wajib pakai vaksin booster.

Bagi yang ingin memasuki mall dan tempat umum lainnya, dianjurkan agar vaksin booster terlebih dahulu.

Hal ini dikarenakan lonjakan covid-19 mulai meningkat akhir-akhir ini.

Untuk mengantisipasi lonjakan covid-19 pemerintah pusat melakukan sosialisasi ke masyarakat luas tentang pentingnya vaksin booster.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x