Mereka beraksi di beberapa wilayah yakni dengan rincian, 1 di wilayah Kecamatan Gondang, 1 di Baron, 2 di Lengkong, 2 di Tanjunganom, 1 di Kertosono dan 3 di Patianrowo.
Baca Juga: 5 Rekomendasi SMA Terbaik di Nganjuk Berdasarkan Sekolah Top 1000 LTMPT, Siswa Kelas 9 Wajib Tahu
Hingga saat ini Polres Nganjuk masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini dimana diperkirakan masih terdapat beberapa TKP lain yang belum terungkap.
“Ini berdasarkan pengakuan tersangka dan sudah di konfrontasi dengan saksi dan korban, diperkirakan masih ada TKP lain yang belum terungkap,” kata AKP. I Gusti AG Ananta.
Kepada terduga pelaku sementara dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 Sub 351 Ayat 1 Jo 55 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (Lima) Tahun 6 (Enam) Bulan Penjara.
Polisi juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anaknya sehingga terhindar dari perbuatan kriminal.
Baca Juga: TERBARU! 5 Sekolah SMA Terbaik di Nganjuk Terakreditasi A Versi LTMPT
Polres Nganjuk juga berharap dukungan dari masyarakat jika mempunyai informasi terkait kriminalitas di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Warga masyarakat dapat menghubungi Polres Nganjuk di layanan telepon darurat 110 dan program “Wayahe Lapor Kapolres” Whatsapp 081331342003. (Hms) ***